Mulai Januari 2021 peserta kelas III BPJS Kesehatan bayar Rp 35 ribu per bulan
Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang sosialisasikan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu tentang iuran Jaminan Kesehatan Nasional Keluarga Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perubahan iuran tersebut mulai berlaku sejak bulan Januari 2021 hingga seterusnya.
Sosialisasi yang di hadiri insan pers tersebut di laksanakan di Hotel Laguna Tanjungpinang, Kamis (28/1/21) lalu dengan menerapkan protokol kesehatan. Perubahan iuran JKN-KIS atau yang lebih familiar di tengah masyarakat iuran BPJS kesehatan ini di tujukan kepada Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta kelas III.
Para wartawan berfoto bersama kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis |
Sebelumnya pada Perpres No. 82 tahun 2018 periode April-Juni peserta kelas III membayar iurn sebesar Rp 25.500 setiap bulannya dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Iuran yang di bayar peserta ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 khususnya pasal 34. Sedangkan untuk peserta kelas I dan II di thun 2021 tidak mengalami kenaikan, yaitu masih sama dengan tahun 2020 lalu, kelas I membayar sebesar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu untuk kelas II. (ds)
Berita ini telah tayang di Televisi Tanjungpinang (TVTPI)
Link Youtube:https://youtu.be/es4bR4O0F9o
#JaminankesehatanNasional
#BPJSKesehatan
#IuranBPJSkelasIII
Posting Komentar untuk "Mulai Januari 2021 peserta kelas III BPJS Kesehatan bayar Rp 35 ribu per bulan"